— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan bakal memperkuat likuiditas industri perbankan nasional. Langkah itu dinilai memberi ruang lebih luas bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit ke sektor produktif.

OJK menyebut juga bahwa penempatan SAL berpotensi menekan biaya dana (cost of fund/CoF), sehingga mendukung upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang lebih luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kondisi likuiditas perbankan saat ini tetap sangat kuat. “Hal ini tercermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 186,54 persen, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 108,20 persen, serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen,” ujarnya.

Menurut OJK, tambahan likuiditas dari penempatan SAL akan memperkuat fungsi intermediasi perbankan. Dengan modal likuiditas yang lebih besar, bank dianggap memiliki kapasitas lebih untuk menyalurkan kredit sesuai strategi bisnis dan profil risiko masing-masing.

Tujuan Kebijakan

OJK menyatakan kebijakan penempatan dana SAL tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan bagi sektor-sektor produktif di Indonesia.

Otoritas menegaskan penempatan tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tata kelola perbankan yang prudent.