Berita7 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurut OJK, inisiatif ini dinilai strategis untuk memperkuat infrastruktur pasar modal dan jasa keuangan nasional.
OJK menilai keberadaan PFII dapat memperdalam pasar keuangan domestik serta meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia di kancah internasional. Dengan demikian, aktivitas keuangan lintas negara diharapkan meningkat dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan Asia.
Selain itu, OJK menyatakan kawasan PFII berpotensi menjadi magnet bagi masuknya investasi berkualitas dari investor global. Aliran modal tersebut diharapkan membantu memperluas akses pembiayaan, meningkatkan likuiditas pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dukungan OJK terhadap pembentukan PFII dipandang sebagai sinyal percepatan transformasi di sektor keuangan, dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi internasional.
Ikuti Berita7
