— MAKASSAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan.

Pernyataan itu disampaikan saat Nusron memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nusron, pemerintahan pusat menganggap ketahanan pangan sebagai kebutuhan mendasar dalam kondisi global yang tidak menentu. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah perlindungan sawah dan lahan pertanian melalui penetapan LP2B.

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” ujar Nusron.

Target Dan Capaian LP2B

Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan capaian lebih tinggi, yakni 88,05%.

Secara angka, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan mencapai 581.309 hektare dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).

Syarat Alih Fungsi Lahan Diluar LP2B

Nusron menegaskan lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta bebas dialihfungsikan. Penggunaan untuk kepentingan lain tetap harus melalui proses perizinan.

“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Nusron.

Integrasi Ke Dalam Perencanaan Tata Ruang

Nusron meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Jika daerah menghadapi keterbatasan anggaran, Nusron membuka opsi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kementerian ATR/BPN juga menginformasikan adanya tambahan anggaran pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional.

Daerah yang belum menyusun RTRW atau RDTR diimbau mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028.

Komitmen Daerah

Dalam acara itu, bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan Nusron, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyatakan provinsi itu merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya untuk kawasan timur Indonesia, sehingga penetapan LP2B menjadi langkah strategis.

“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” ujar Jufri Rahman.