— Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono mengadakan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).

Rombongan MPR diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan para hakim konstitusi di ruang pertemuan pimpinan. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri pula oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah serta Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR Heri Herawan.

Menurut Ahmad Muzani, kunjungan ini membuka rangkaian silaturahmi kebangsaan MPR ke berbagai lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR yang rutin digelar memasuki peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

“Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat,” ujar Muzani.

MoU Perkuat Mekanisme Koordinasi

Dalam pertemuan tersebut, MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai mekanisme penyampaian salinan putusan MK kepada MPR serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Undang-Undang Dasar 1945.

Muzani menegaskan kedua lembaga memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. MPR memiliki wewenang mengubah UUD 1945, sedangkan MK menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusan pengadilan konstitusi.

Kesepakatan itu menegaskan penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal. Namun komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat agar penafsiran konstitusi selaras dengan semangat pembentukannya.

Dalam perkara yang benar-benar menyangkut penafsiran konstitusi, Muzani menyampaikan MPR bisa dimintai keterangan oleh MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan amandemen UUD 1945. Sedangkan untuk uji materi undang-undang yang berkaitan norma undang-undang, keterangan berasal dari pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama Pemerintah.

Diskusi juga menyinggung wacana perubahan UUD 1945. Menurut Muzani, hakim-hakim konstitusi memberikan pandangan dan masukan, namun tetap menghormati kewenangan MPR untuk memutuskan soal amendemen.

“Teman-teman Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya sebagaimana yang dilakukan terhadap hasil amendemen UUD 1945 selama ini,” kata Ahmad Muzani.

Setelah kunjungan ke MK, pimpinan MPR dijadwalkan melanjutkan silaturahmi ke sejumlah lembaga negara lain, termasuk Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia. Dalam rangkaian tersebut, MPR juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan kepada mantan presiden, mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, serta ketua umum partai politik.