— Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan korupsi pasokan batu bara. Menurutnya, ini merupakan momentum untuk melakukan pembersihan dari praktik korupsi.

“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan langkah penegakan hukum itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Politikus tersebut meminta semua pihak tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. “Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.

Polri Naikkan Kasus Ke Penyidikan

Kortas Tipikor Polri telah menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang terkait pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah lain ke status penyidikan. Kenaikan status itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Totok menyampaikan penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Temuan Modus Penyimpangan

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut ada sejumlah modus yang ditemukan dalam penyelidikan. Salah satunya manipulasi dokumen yang berkaitan dengan pasokan batu bara.

Penyidik juga mencatat adanya manipulasi kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak mencerminkan kondisi pasokan riil.

Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis beragam dokumen terkait. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.