— Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya menempatkan diri sebagai penyeimbang dalam konteks sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang diteken pada 1 Juli 2026.

Menanggapi sikap PDIP, Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan posisi yang dipilih PDIP. “Terserah PDI Perjuangan saja, mau posisi apa silakan saja,” kata Sarmuji, Kamis (9/7/2026).

Penjelasan Megawati Soal ‘Penyeimbang’

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi.

Megawati menuturkan demokrasi Indonesia bukan “demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.” Ia mengatakan negara memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah.

Argumen Konstitusional

Megawati mengingatkan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Oleh karena itu, menurutnya, keberlangsungan pemerintahan presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia membandingkan kondisi itu dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen.

Respons Golkar

Menanggapi penegasan Megawati, Sarmuji mengatakan partainya “menghormati saja” keputusan PDIP. Ia menambahkan bahwa bagi dirinya, “politik adalah sikap dan tindakan,” namun tidak memerinci maksud pernyataan itu.

Sarmuji juga mengatakan tidak ingin pusing dan menyerahkan penilaian soal posisi PDIP kepada rakyat. “Nanti rakyat yang menilai,” ujarnya.