— Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta penjelasan terbuka dari TNI terkait keterlibatan personel militer dalam penjagaan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Organisasi mahasiswa itu menilai keterbukaan perlu untuk mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, mengatakan publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan TNI dalam pengamanan tersebut. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

IMM Tekankan Prinsip Proporsionalitas

Ari menegaskan bahwa pengamanan pejabat negara harus mengedepankan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menyatakan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap warga negara atau pejabat tertentu.

“Penegakan hukum dan keadilan harus mengedepankan prinsip semua sama dihadapan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada warga negara atau pejabat tertentu,” kata Ari kepada wartawan.

Ari mengingatkan pula bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Oleh karena itu, menurutnya, pelibatan prajurit dalam ranah sipil harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan pengamanan yang terlihat seperti “pamer” kekuatan untuk menjaga ketat rumah Febrie dapat dipersepsikan sebagai upaya merintangi proses penyidikan. Ari meminta Jaksa Agung dan Panglima TNI memberi penjelasan resmi agar publik tidak berspekulasi.

Penjelasan Puspen TNI

Pada Rabu malam, rumah Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh personel TNI. Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengamanan terkait Jampidsus itu merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain, termasuk kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian pada hari sebelumnya.

Sampai kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi tentang alasan penjagaan rumah Febrie di Jakarta Selatan.