Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK Merah Putih pada Kamis, 9 Juli 2026.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Ma’ruf sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan dilakukan “atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI)” dan bahwa Ma’ruf hadir pada pemeriksaan hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI),”
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, yang sebelumnya digelar pada Kamis, 25 Juni, Budi menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan. Penyidik masih membutuhkan proses pengumpulan bukti tambahan agar berkas penyidikan kuat sebelum tahap selanjutnya.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,”
KPK menegaskan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini dengan inisial MC, yang disebut sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021.
Dalam penjelasan resmi, KPK menyebut tersangka diduga menerima gratifikasi sekitar belasan miliar rupiah. “Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima),” kata Budi Prasetyo.
Ikuti Berita7.co.id
