Berita7.co.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik usulan skema pembiayaan haji 2027 yang menggabungkan 60 persen nilai manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung jemaah. Skema itu disorot setelah usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mencapai Rp 107,34 juta per orang, naik dari Rp 87,4 juta pada tahun sebelumnya.
MUI menilai sebutan “subsidi” dalam skema itu keliru karena dana yang digunakan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengelolaan setoran awal seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.
Kekhawatiran Terhadap Jemaah Dalam Daftar Tunggu
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan skema yang memberi porsi besar kepada mereka yang berangkat justru mengorbankan hak ratusan ribu calon jemaah yang masih tercatat dalam daftar tunggu.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata Kiai Cholil.
MUI memperingatkan jika pengelolaan dana terus berjalan dengan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual yang transparan, nilai manfaat milik jemaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dulu.
Seruan Kembali ke Prinsip Syariat
Organisasi itu mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yakni manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yang menegaskan kewajiban menunaikan haji hanya bagi yang mampu.
Respons DPR Soal Penggunaan APBN
Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, meminta BPKH mencari cara agar kenaikan biaya haji 2027 dapat dikendalikan dan menolak penggunaan APBN untuk menutup kekurangan pembiayaan haji.
“Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i… Lebih baik jangan pemerintah dong,” kata Said.
Ia menegaskan penambalan biaya haji menggunakan APBN tidak sesuai dengan ketetapan syariat dan meminta agar hal tersebut tidak direkomendasikan.
Ikuti Berita7.co.id
