— Direktur Semeru Institute Kadrian Hi Muhlis menyatakan dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Penyidikan ini terkait peristiwa blackout di Sumatera dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

Kadrian meminta seluruh pihak memberi dukungan penuh dan mengawasi proses penegakan hukum secara kritis dan objektif agar berjalan transparan dan profesional.

“Kami meminta segala pihak harus mendukung penuh proses penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh Polri,” kata Kadrian kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Penegasan Tujuan Penyidikan

Kadrian menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Kortas Tipikor bersama penyidik Polda Metro Jaya merupakan tindakan penegakan hukum murni. Menurutnya, penyidikan bertujuan membongkar dugaan kerugian negara yang ditemukan selama penyelidikan sebelumnya.

Dia juga menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi sebagai bagian dari dasar pelaksanaan penyidikan.

“Bagi kami dalam proses penegakan hukum ini bukan motif saling sandera tapi murni penegakan hukum dalam penanganan korupsi sesuai perintah Presiden,” tegas Kadrian.

Ajakan Pengawasan Publik

Semeru Institute mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum. Harapannya, pengusutan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri berlangsung bebas dari intervensi dan sesuai prosedur.

“Kami juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat mengawasi proses penegakan hukum secara kritis namun objektif. Selain mendorong agar proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujar Kadrian.

Selain itu, Kadrian menyatakan penyesalan atas adanya upaya dari pihak luar yang dianggap dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Kami menyesalkan adanya intervensi institusi lain dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

Perkembangan Penyidikan

Kortas Tipikor Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kasus ini juga melibatkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan batu bara untuk beberapa PLTU pada periode 2018–2026.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Senin (6/7).

Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Temuan sementara mencakup manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau harga kontrak dengan kondisi pasokan riil.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan ada beberapa modus yang ditemukan selama penyelidikan, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas pasokan.

Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara atas dugaan perkara ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.