— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Selain menahan tersangka, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan barang pribadi yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil penerimaan Ma’ruf dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI.

“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Taufik menambahkan selain dua kendaraan mewah itu, penyidik turut menyita barang-barang lain berupa satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.

Hasil penyidikan menemukan Ma’ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi, antara lain renovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.

“Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” ujar Taufik.

Konstruksi Perkara

Taufik menerangkan pada periode 2016-2023 saat menjabat Sekjen MPR, Ma’ruf diduga selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam proses penunjukan rekanan, Ma’ruf diduga memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang diberi tugas mengumpulkan dan menghubungi calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Menurut penyidik, calon rekanan diminta memberikan “fee” dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” kata Taufik.

Taufik juga menyebut Ma’ruf memerintahkan staf agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya atau sesuai arahan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan.

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) dari PT Valbury Ecapital International (VEI), penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI. Dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” terang Taufik.

Taufik menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan seluruh penerimaan berasal dari sumber sah dan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak uang diterima.

Proses Penahanan

Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Penahanan berlangsung 20 hari pertama terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taufik memastikan penyidik masih menelusuri aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).