Kegiatan Pameran Kampung Hukum 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) RI telah resmi ditutup setelah berlangsung selama dua hari di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Pameran ini disambut antusias oleh mahasiswa dan masyarakat umum melalui berbagai acara edukasi hukum. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI turut berpartisipasi aktif dalam upaya memperluas literasi hukum dan ketatanegaraan.
Booth MPR RI Jadi Pusat Perhatian
Pustakawan Madya MPR RI, Yusniar, menyatakan bahwa Pameran Kampung Hukum adalah media yang sangat efektif untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat. “Melalui pameran ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat bertanya langsung kepada perwakilan lembaga mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Layanan yang paling diminati di booth MPR RI adalah berbagai produk publikasi, seperti buku sosialisasi, risalah amandemen, dan buku kajian yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian MPR RI. Pengunjung juga mendapatkan buku-buku tersebut secara gratis sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum ketatanegaraan dan konstitusi.
“Buku sosialisasi dan buku kajian kami berikan secara gratis kepada masyarakat. Selain itu, di booth MPR RI juga menyediakan permainan edukasi tanya jawab seputar pengetahuan masyarakat tentang MPR RI yang menjadi daya tarik tersendiri karena dilengkapi dengan hadiah dan souvenir menarik,” tambah Yusniar.
Tujuan MPR RI dalam Pameran
Yusniar berharap keikutsertaan MPR RI dalam Pameran Kampung Hukum dapat semakin memperkenalkan peran, fungsi, dan kewenangan MPR RI kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah agar MPR RI tidak hanya dikenal sebagai lembaga negara, tetapi juga sebagai penghasil produk penting seperti konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), risalah MPR RI, serta buku-buku kajian ketatanegaraan.
“Kita ingin membumikan lembaga MPR RI kepada masyarakat. Dengan mengikuti pameran Kampung Hukum ini, diharapkan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar dihafal dan dipahami saja,” tegasnya.
Apresiasi dari Mahkamah Agung
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan mitra lembaga, termasuk MPR RI. “Pameran Kampung Hukum tidak hanya menjadi ajang sosialisasi hukum, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas lembaga,” ungkapnya.
Dengan ditutupnya Pameran Kampung Hukum 2026, diharapkan kegiatan ini dapat terus dikembangkan dan menjadi agenda strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pelayanan hukum bagi masyarakat di tahun-tahun mendatang. Sebelumnya, di hari pertama, pameran dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto.
Peserta Pameran
Pameran ini diikuti oleh sekitar 16 institusi dan unit internal MA, serta 5 bank dan mitra. Beberapa di antaranya adalah Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di hari kedua, selain pameran, dilaksanakan juga laporan kegiatan, pembagian plakat kepada peserta, pemberian penghargaan untuk kategori booth terbaik dan terfavorit, serta ditutup dengan penampilan grup band Andra and the BackBone.






