Berita7 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. MK menegaskan mekanisme “dengan cara pemberian prioritas” harus diterapkan berdasarkan parameter yang jelas dan melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Keputusan itu termaktub dalam putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Gugatan diajukan oleh Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid.
Para pemohon mempersoalkan berlakunya frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” dalam ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada berbagai entitas, termasuk badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan. Persoalan tersebut tercermin dalam beberapa norma dalam UU Minerba, antara lain Pasal 51 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), serta pasal-pasal berikutnya yang terkait: Pasal 51 ayat (3), (4), (5), (6); Pasal 60 ayat (3), (4), (5), (6); Pasal 75 ayat (3), (5), dan (7).
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan pengaturan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan sumber daya minerba menjadi tidak dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
MK Mengabulkan Sebagian
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan bahwa pemberian IUP melalui jalur prioritas hanya dapat dilakukan bila disertai parameter yang jelas dan proses penilaian yang objektif, transparan, serta akuntabel—bukan melalui penunjukan langsung.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, “Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan.”
Enny menjelaskan meski jalur prioritas dapat digunakan, tidak semua pemohon akan memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah pertambangan. Namun menurutnya, yang krusial adalah adanya batasan dan parameter yang jelas untuk menentukan kelayakan pemberian prioritas, yang menurut pemohon belum terpenuhi.
Kata Enny, tanpa parameter jelas tidak ada jaminan bahwa pemberian WIUP melalui prioritas akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan atau kemakmuran. Ia menegaskan, “Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya.”
Enny juga menyoroti keterlibatan perguruan tinggi dalam kegiatan komersial minerba. Secara konstitusional, menurutnya UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang mencari keuntungan finansial sepanjang tidak menyimpang dari tujuan pendirian perguruan tinggi dan tidak mengganggu peran utamanya.
Namun Enny memperingatkan risiko jika perguruan tinggi terlibat langsung sebagai pengelola: “Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Enny menambahkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi, termasuk pemberian prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta, harus tetap berada dalam bingkai pelaksanaan tridharma perguruan tinggi—yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—bukan sebagai pengelola atau pelaksana bisnis minerba secara langsung.
Isi Amar Putusan
Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan bahwa IUP kepada perguruan tinggi, koperasi, dan ormas keagamaan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung. Suhartoyo menyampaikan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Dalam amar putusan disebutkan: “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam amar putusannya.
MK menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam Pasal 51 ayat (1); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam Pasal 60 ayat (1); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7); serta frasa “cara prioritas” dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung’.
MK juga menyatakan frasa ‘mendapat prioritas’ dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung’.
Ikuti Berita7
