— Menteri P2MI Mukhtarudin mengusulkan pembentukan unit penegakan hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian P2MI sebagai upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.

Usulan itu disampaikan Mukhtarudin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Permintaan penguatan penanganan muncul setelah anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago menyoroti maraknya keberangkatan pekerja migran ilegal yang sering berujung pada kasus TPPO.

Irma membuka pembahasan dengan menekankan perlunya tindakan lebih tegas terhadap keberangkatan ilegal yang mengarah pada perdagangan orang. “Pak Menteri yang perlu mungkin dikencengin lagi nih soal keberangkatan ilegal ya yang berujung pada perdagangan orang biasanya TPPO,” katanya.

Irma juga meminta penguatan upaya pencegahan termasuk perlindungan hukum bagi pekerja migran di negara penempatan. “Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan Pak, itu yang seringkali membuat tenaga kerja ilegal kita itu memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana ya udah berangkatnya ilegal ya kan kemudian tidak melaporkan ke kedutaan sehingga banyak sekali persoalan di situ,” ujarnya.

Menanggapi sorotan itu, Mukhtarudin menyatakan penempatan nonprosedural dan TPPO ibarat “dua sisi dari satu mata uang”. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus TPPO bermula dari keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

“Yang terkait dengan perlindungan pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran, memang terus terang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO dengan penempatan nonprosedural tuh tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dua sisi dari satu mata uang. Penempatan nonprosedural dan TPPO,” kata Mukhtarudin.

Ia menyebut sebagian besar kasus berawal dari penempatan nonprosedural yang kemudian memuncak menjadi TPPO di negara tujuan. Meski begitu, Mukhtarudin menegaskan penanganan TPPO bukan semata tanggung jawab Kementerian P2MI.

Menurutnya, Kementerian P2MI hanya salah satu anggota satgas penanganan TPPO dan harus berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga lain. “Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang nggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami,” katanya.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pihaknya tetap menerima pengaduan dari warga negara Indonesia yang menjadi korban, baik kasus TPPO maupun penempatan nonprosedural, dan berupaya menyelesaikannya. “Jadi mau korban TPPO maupun nonprosedural, yang mengadu selalu diminta pertanggungjawaban adalah KP2MI. Tapi kita berbesar hati saja ya. Kami dengan seluruh jajaran berbesar hati, apa pun itu namanya, mau dia korban TPPO, mau dia penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya,” sambungnya.

Lebih jauh, Mukhtarudin menyatakan keinginannya untuk membentuk unit Gakkum di kementeriannya agar penanganan kasus TPPO dan penempatan ilegal lebih kuat. Ia mencontohkan keberadaan unit Gakkum di sektor lain sebagai pembanding.

“Saya sih punya keinginan, berkeinginan sepertinya karena ini juga urgent sebenarnya, tapi paling nggak ini konsep yang ingin saya sampaikan adalah kita juga perlu ada semacam Gakkum di kementerian ini,” kata Mukhtarudin.

“Seperti ada Gakkum di Lingkungan Hidup, Gakkum Kehutanan, Gakkum ESDM, karena ini menyangkut nyawa, masalahnya bukan hanya soal sumber daya alam saja tapi ini menyangkut nyawa orang ya,” lanjut dia.

Mukhtarudin menegaskan gagasan pembentukan Gakkum masih berupa konsep dan perlu koordinasi lebih lanjut. Ia berharap unit tersebut dapat memperkuat posisi Kementerian P2MI dalam pencegahan dan penegakan hukum guna menekan TPPO dan penempatan nonprosedural.

“Jadi sehingga kita lagi memperkuat posisi KP2MI dalam rangka pencegah, pencegahan dan juga penegakan hukum dalam rangka kita untuk menekan TPPO dan nonprosedural ini. Tapi ini masih konsep yang baru masih saya coba koordinasikan dengan seluruh stakeholder atau seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” tuturnya.