Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Namun, Beni Saputra tidak memenuhi panggilan tersebut.
KPK Sayangkan Ketidakhadiran Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga Senin (29/12/2025), saksi BS belum hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun. KPK mengimbau agar Beni Saputra bersikap kooperatif pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Keterangan Beni sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.
“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ujar Budi Prasetyo.
Beni Saputra Sempat Terjaring OTT
Beni Saputra sebenarnya sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah diperiksa oleh KPK. Pemanggilan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan kasus tersebut. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Budi pada Senin (29/12).
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang yang diberikan diduga sebagai uang muka untuk menjamin proyek tersebut.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






