Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan ini juga menyasar mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
PBNU: Kasus Ini Masalah Pribadi
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi Yaqut dan tidak ada kaitannya dengan PBNU sebagai lembaga.
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Gus Fahrur menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap persidangan dapat mengedepankan fakta dan data yang sebenarnya.
“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah.”
PBNU Tunggu Proses Hukum
Senada dengan Gus Fahrur, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said juga menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan KPK.
“Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” kata Amin Said.
Rincian Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan dua tersangka tersebut pada Jumat (9/1).
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan tambahan kuota tersebut setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.






