Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, setelah proses penyelidikan berjalan selama enam bulan. Kepolisian menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Alasan Penghentian Penyelidikan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya sebelumnya telah menyatakan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), bahwa indikator kematian Arya Daru mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Wira Satya Triputra.
Meskipun demikian, polisi menyatakan tetap terbuka untuk menerima masukan dan informasi apabila ditemukan bukti baru. “Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya kala itu.
Kini, penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026. Surat ini telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini diputuskan melalui mekanisme gelar perkara. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1).
Respons Keluarga dan Pertanyaan Novum
Pihak keluarga mengaku menerima surat penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan secara terlambat. Surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) yang bertanggal 12 Desember 2025 baru diserahkan kepada pihak keluarga pada 6 Januari 2026.
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyoroti frasa dalam surat tersebut. “Jadi berdasarkan surat SP2 lidik (surat perintah penghentian penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026),” kata Nicholay Aprilindo, Jumat (9/1).
Nicholay menekankan pada poin alasan penghentian penyelidikan yang tertulis ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. “Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan ketika alasan yang diberikan adalah ‘belum’ ditemukannya unsur pidana. “Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ucapnya.
Tugas Penyelidik Mencari Bukti
Terkait tawaran polisi untuk mendalami kembali kasus jika keluarga memiliki bukti baru, Nicholay menilai seharusnya tugas pencarian bukti menjadi kewajiban polisi. “Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” tegas Nicholay.
Ia berpendapat bahwa kematian Arya Daru yang dinilai tidak wajar dan misterius merupakan peristiwa pidana, sehingga menjadi tugas penyelidik untuk mengumpulkan bukti. Nicholay juga mengklaim bahwa bukti-bukti yang ada belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyelidik.
Bukti-bukti yang dimaksud Nicholay antara lain empat sidik jari yang ditemukan di lakban, hilangnya ponsel almarhum Arya Daru, serta riwayat check-in wanita berinisial V sebanyak 24 kali dengan almarhum. Selain itu, ia juga menyoroti CCTV yang disebut tidak berfungsi dan bergeser, keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah, serta plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak dihadirkan sebagai barang bukti.






