Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pengembalian aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. KPK mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak ragu untuk mengembalikan aset tersebut.
Imbauan Pengembalian Aset
“Kita masih sama-sama tunggu ya. Jadi PIHK, biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, silakan jangan ragu lagi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian aset senilai Rp 100 miliar dari berbagai biro travel. Pengembalian aset dari travel milik Khalid Basalamah juga sudah termasuk dalam jumlah tersebut. KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini kita masih sama-sama tunggu. Kita hormati proses hitungnya di BPK. Tentu nanti akan segera disampaikan kepada KPK hasilnya berapa,” jelas Budi.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Budi Prasetyo.
Lobi Kuota Tambahan dan Dugaan Kongkalikong
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 yang didapat Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin Yaqut Cholil Qoumas, dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Dugaan praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah (sekitar Rp 39,7 juta) muncul sebagai modus untuk meraup keuntungan pribadi.
Oknum Kemenag diduga mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. KPK menyebutkan bahwa ‘uang percepatan’ ini kemudian diduga dikembalikan ke pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada tahun 2024.






