Berita

Polda Metro Sita Ratusan Senjata Api Ilegal dan Amunisi dari Lima Tersangka

Advertisement

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan peralatan perakitannya.

Pengungkapan Kasus

Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami lebih lanjut jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal tersebut. “Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya,” jelas Kompol Dimitri Mahendra.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial RR, JS, dan SA pada tanggal 16 Desember 2025. Kemudian, pada hari penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di wilayah Jawa Barat. Tersangka berinisial IM ditangkap di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka berinisial RA diamankan di Kota Bandung.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Advertisement