Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Langkah ini disambut baik oleh mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang mendesak lembaga antirasuah untuk membongkar sindikat di balik kasus tersebut.
Pentingnya Pembongkaran Tuntas
Praswad, yang pernah menangani kasus serupa sebelumnya, menekankan krusialnya pengungkapan kasus korupsi kuota haji secara menyeluruh. “Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menanggani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” ujar Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ia menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan langkah kunci yang tepat. “Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” tambahnya.
Dampak Sosial Politik dan Ancaman Intervensi
Menurut Praswad, penetapan tersangka ini berpotensi membawa perubahan sosial politik. Ia berpendapat bahwa ini adalah kunci bagi KPK untuk mengungkap korupsi tanpa rasa takut akan intervensi. “Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelasnya.
Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Ia berharap KPK dapat mengungkap seluruh persoalan dalam kasus haji ini secara serius, mengingat dampaknya yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. “Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” ujarnya.
“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
Upaya Lanjutan dan Pembongkaran Sindikasi
Praswad menekankan perlunya upaya lanjutan yang lebih serius dari KPK, termasuk proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan. Ia juga mendesak KPK untuk membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang diduga mengakar di kementerian terkait. “Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.
Dua Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut pada Jumat (9/1). “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan tersebut setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.






