Berita

Respon Laporan Warga 110, Polisi Sita 180 Botol Miras Ilegal di Depok

Advertisement

Keberadaan toko minuman keras (miras) ilegal di tengah permukiman warga Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, meresahkan. Laporan warga melalui call center Polri 110 berujung pada penindakan oleh jajaran Polsek Cinere.

Toko Miras Ilegal Dibongkar

Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keresahan peredaran miras ilegal. “Kami menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya keresahan warga akan peredaran miras ilegal. Saya bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Chairul, Jumat (9/1/2026).

Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah rumah yang diduga tidak memiliki izin resmi. Penjualan tersebut dilakukan dari rumah yang berlokasi di tengah permukiman, bahkan ada laporan mengenai warung jamu yang turut menjual miras.

Dalam operasi penggeledahan, tim Polsek Cinere berhasil menyita sedikitnya 180 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh botol tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Advertisement

Apresiasi Laporan Warga dan Janji Tindak Lanjut

Kompol Chairul Saleh menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan wilayah Cinere dan Limo tetap kondusif. Ia mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan melalui jalur resmi kepolisian.

“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kami pastikan setiap aduan melalui 110 akan kami tindak lanjuti demi keamanan bersama,” tegas Chairul.

Saat ini, barang bukti ratusan botol miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Cinere untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement