Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 disambut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) dengan berbagai persiapan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyediaan 968 tempat kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Penjara
KUHP baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membuka opsi pidana kerja sosial bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Pasal 85 ayat 1 KUHP baru secara spesifik menyatakan, “Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan ini. “Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Rincian Fasilitas Kerja Sosial
Ke-968 tempat kerja sosial tersebut tersebar di berbagai lokasi strategis, termasuk sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, Menteri Agus menambahkan bahwa 94 griya abhipraya yang dikelola oleh Bapas juga akan difungsikan untuk pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Griya abhipraya berperan sebagai rumah singgah dan pusat pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan.
“1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” tegas Menteri Agus. Ia menekankan bahwa penentuan pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada pertimbangan Kemenkumham, tetapi juga merupakan keputusan hakim dan eksekusi oleh jaksa.
“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelasnya.
Harapan dan Upaya Implementasi
Menteri Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Di samping itu, sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men- zero -kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tuturnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi KUHP baru, Kemenkumham telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebelumnya, Kemenkumham melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra pemerintah dan non-pemerintah, antara Juli hingga November 2025.
Penguatan Sumber Daya Manusia
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bertugas. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan 11.000 PK Bapas baru dan pembangunan 100 unit Bapas serta Pos Bapas tambahan untuk memperkuat kapasitas pelayanan.






