Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana. Langkah ini bertujuan untuk menghindari intimidasi dan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh penyidik.
Pemanfaatan AI dalam Pemeriksaan Pidana
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam pemeriksaan pidana merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan. “Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan bahwa rencana ini telah disampaikan kepada Presiden. “Kemudian ini yang paling penting juga, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi,” tuturnya.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elektronik
Supratman menerangkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) akan dilakukan secara elektronik. Teknologi AI akan digunakan untuk mentranskripsi ucapan tersangka atau terperiksa secara otomatis. “Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” jelasnya.
Perlindungan HAM dalam KUHAP dan KUHP Baru
Menurut Supratman, semua kemajuan teknologi ini disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pelaksanaan kedua undang-undang tersebut akan berfokus pada perlindungan hak asasi manusia.
“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” ungkapnya.
Aturan Pelaksanaan KUHAP Baru Masih Diproses
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa sejumlah aturan lain untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses penyusunan. Aturan-aturan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.
“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman.






