Berita

Imigrasi Berbagi Tips Agar Pemeriksaan Lancar Saat Liburan ke Luar Negeri dan Dalam Negeri

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan panduan agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri maupun bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Informasi ini diunggah melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.

Persiapan Sebelum Pemeriksaan Imigrasi

Beberapa langkah persiapan dapat mempermudah proses pemeriksaan. Pertama, pastikan paspor yang dimiliki masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan. Kedua, WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan mengisi formulir All Indonesia (H-3 sebelum kedatangan) melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id. Ketiga, disarankan untuk menyimpan salinan digital dari dokumen-dokumen penting. Terakhir, bagi WNA yang memerlukan visa, pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Memanfaatkan Fasilitas Autogate

Autogate merupakan sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis yang tersedia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Fasilitas ini memungkinkan penumpang untuk menjalani pemeriksaan secara mandiri tanpa perlu mengantre di konter petugas. Pengguna autogate meliputi:

  • WNI pemegang paspor Indonesia, baik paspor elektronik maupun non-elektronik.
  • WNA pemegang e-paspor negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, serta telah mengajukan e-Visa dan mengisi All Indonesia.
  • Anak berusia 6 tahun ke atas.

Cara Menggunakan Autogate

Untuk menggunakan autogate, ikuti langkah-langkah berikut:

Advertisement

  1. Berdirilah di belakang garis antrean dan mohon antre dengan tertib.
  2. Pastikan melepas sampul paspor sebelum melakukan pemindaian.
  3. Harap melepas topi, kacamata, dan masker saat menggunakan autogate.
  4. Silakan masuk ke area autogate yang ditandai dengan lampu hijau. Perlu diingat, setiap autogate hanya dapat digunakan oleh satu orang.
  5. Berdirilah tepat di atas tanda kaki berwarna kuning yang tersedia.
  6. Hadapkan wajah Anda ke layar, bukan ke kamera.

Jika proses pemeriksaan keimigrasian berhasil, pintu autogate akan terbuka. Namun, jika lampu merah menyala, itu menandakan proses autogate gagal. Dalam kasus ini, silakan mundur keluar dan ulangi proses kembali.

Tips Tambahan Sebelum Menggunakan Autogate

  • Memasuki autogate: Pastikan barang bawaan Anda berada tepat di belakang Anda.
  • Memindai paspor: Buka halaman biodata paspor dan pastikan ada sedikit tekanan pada area pemindaian untuk hasil yang optimal.

Persyaratan Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Ditjen Imigrasi juga menginformasikan dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, paspor lama (khusus untuk paspor rusak), dan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk paspor hilang).

Denda Paspor Rusak dan Hilang

Baik paspor yang rusak maupun yang hilang akan dikenakan denda. Untuk paspor yang rusak, dendanya adalah Rp 500.000. Sementara itu, paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.

Advertisement