Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai era ini menuntut kepekaan dan profesionalisme dari para penyidik.
Era Baru Penegakan Hukum
“Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional,” ujar Hinca kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi dengan perubahan tersebut. Ia optimistis bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menghilangkan praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis. Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan,” tegas Hinca.
Optimisme di Era Digital
Hinca menambahkan bahwa keterbukaan informasi di era digital saat ini menjadi faktor pendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Ia meyakini penegak hukum akan menjalankan amanah ini dengan presisi.
“Apalagi hari ini semua serba-terbuka dan terang benderang dengan teknologi. Jadi harus benar-benar presisi,” katanya. Ia menutup pernyataannya dengan ucapan selamat bertugas, “Selamat bertugas menjalankan amanah negara menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru.”
Proses Penandatanganan KUHAP
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan tersebut di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025).
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi. Ia juga memastikan bahwa penerapan KUHAP akan dilakukan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.






