Berita

KSPI: Upah Buruh Jakarta Rp 5,73 Juta Kalah Jauh dari Buruh Panci Karawang

Advertisement

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Jakarta, Kamis (8/1/2025), menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Mereka mendesak agar UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta per bulan, atau 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta tidak masuk akal. Ia membandingkan upah tersebut dengan buruh di Karawang dan Bekasi.

“Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Said Iqbal juga menyoroti kesenjangan pendapatan di Jakarta. Ia mengutip data dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang menyebutkan pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai USD 21 ribu per tahun, atau sekitar Rp 28 juta per bulan jika dikonversikan.

“Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial. Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa upah buruh di Jakarta bahkan kalah dibandingkan dengan pekerja di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Advertisement

Konteks Demonstrasi

Demonstrasi yang dilakukan massa buruh ini berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa terlihat mengenakan seragam Partai Buruh berwarna hitam dan merah, serta membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Tampak dua mobil komando dikerahkan di lokasi, dan aparat kepolisian telah berjaga. Akibat aksi tersebut, Jalan Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat ditutup, sementara lalu lintas menuju Gambir masih dapat dilintasi.

Selain menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026, massa juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL, yang diperkirakan berkisar antara Rp 6,1 hingga Rp 6,5 juta.

Said Iqbal menekankan pentingnya upah yang layak bagi pekerja di Jakarta, terlepas dari asal daerah mereka.

“Kita semua yang kerja di Jakarta, apakah orang luar Jakarta atau warga Jakarta, ya pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” ucapnya.

Advertisement