Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. “Iya, benar,” tegas Asep.

Kasus ini berfokus pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia berkat lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini sedianya bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.

Advertisement

Kebijakan Pembagian Kuota yang Dipermasalahkan

Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan. Kuota tambahan dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan adanya kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar.

Advertisement