Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kasus dan Temuan Awal
Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak yang signifikan. “Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Temuan tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya perusahaan mengajukan sanggahan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan delapan orang, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi dalam dua kelompok: penerima suap/gratifikasi dan pemberi suap.
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Modus operandi yang diduga dijalankan adalah ‘All In’, di mana Dwi Budi dan tersangka lainnya diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar untuk pengurangan nilai pajak. Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin meminta agar total pembayaran dari PT WP hanya sebesar Rp 23 miliar, yang mencakup kekurangan pajak dan ‘fee’. “Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep Guntur.
Pihak PT WP sempat melakukan penawaran untuk menurunkan ‘fee’ dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. “PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga,” tambah Asep.
Dugaan Kerugian Negara dan Skema Pembayaran Fee
Dalam kasus ini, diduga terjadi kebocoran pajak hingga 80%, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 60 miliar. “Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” ungkap Asep Guntur.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Sementara itu, ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak. “Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” papar Asep.
Penyitaan Barang Bukti
KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Rincian barang bukti tersebut meliputi:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah/Nilai |
|---|---|
| Uang tunai (Rupiah) | Rp 793 juta |
| Uang tunai (SGD) | 165 ribu SGD (setara Rp 2,16 miliar) |
| Logam mulia | 1,3 kg (senilai Rp 3,42 miliar) |
Perubahan Prosedur Konferensi Pers KPK
Dalam konferensi pers kali ini, KPK tidak menampilkan para tersangka seperti pada kasus-kasus sebelumnya. Asep Guntur menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
“Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka? nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026, mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90. Pasal 91 KUHAP secara spesifik melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.
Tindakan Direktorat Jenderal Pajak
Menyikapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberhentikan sementara tiga pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka. DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Institusi ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengajak seluruh pegawai untuk memperkuat integritas.






