Berita

BMW Berpelat Dinas Palsu Beredar, Kementerian Pertahanan Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Advertisement

Jakarta – Sebuah mobil BMW mewah berwarna putih menjadi sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Menanggapi hal tersebut, Kemhan telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pelat nomor yang terpasang adalah palsu dan tidak sah.

Pelat Dinas Palsu pada BMW Mewah

Dalam video yang viral dan dilihat pada Senin, 12 Januari 2026, terlihat sebuah mobil BMW 430i menggunakan pelat dinas Kemhan dengan nomor seri 51692-00. Narasi dalam video tersebut juga menyoroti pengendara yang merokok dengan kaca mobil terbuka.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan dengan tegas bahwa pelat nomor tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh kementerian.

“Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

BMW Mewah Bukan Inventaris Dinas

Lebih lanjut, Brigjen Rico menjelaskan bahwa sedan BMW mewah tersebut tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelat nomor dengan nomor seri yang serupa pernah digunakan secara resmi sebelumnya, namun izin penggunaannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.

“Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.

Advertisement

Pelat Nomor Serupa Pernah Disalahgunakan

Brigjen Rico menambahkan, pelat nomor dengan nomor yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan lain, yaitu Toyota Fortuner, dan sempat menjadi viral pada awal tahun 2025.

“namun pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025,” tambahnya.

Penertiban dan Imbauan

Menurut Brigjen Rico, penyalahgunaan pelat nomor dinas merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak mencerminkan kebijakan institusi Kemhan.

Saat ini, Kemhan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan pelat dinas.

Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi sebelum mengambil kesimpulan.

“Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,” pungkasnya.

Advertisement