Berita

Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1/2026). Operasi ini diduga terkait suap untuk pengurangan nilai pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi para terduga pelaku, namun menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

OTT yang dilakukan KPK menyasar pejabat pajak dan pihak wajib pajak. Dalam operasi tersebut, disita uang tunai dalam Rupiah dan valuta asing (valas) senilai ratusan juta rupiah. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa suap tersebut berkaitan dengan pengurangan nilai pajak.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Total delapan orang diamankan dalam OTT tersebut, yang terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Para tersangka tersebut adalah:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP (tersangka pemberi suap).
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP (tersangka pemberi suap).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pejabat pajak DWB, HSG, dan tim penilai ASB diduga menerima suap senilai total Rp 4 miliar dari PT WP. Suap tersebut diserahkan secara tunai setelah ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura oleh ABD.

Sikap Kemenkeu: Pendampingan Tanpa Intervensi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terlibat. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan ini bukan bentuk intervensi.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Advertisement

Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum bertujuan untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di KPK, bukan untuk menghalangi atau mengintervensi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.

Respons Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya berkomitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta memiliki toleransi nol terhadap korupsi.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian.

Pihak DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Advertisement