Berita

Rampok Bersenjata Api Diringkus Polisi di Yogyakarta dan Cimahi Setelah Tembak Warga Palmerah

Advertisement

Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang berujung penembakan terhadap warga di Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan jajaran Polres serta Polsek berhasil meringkus para pelaku di lokasi berbeda.

Kronologi Penembakan di Palmerah

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku beraksi membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang kemudian berupaya menggagalkan pencurian.

Situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menghentikan mereka. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora.

Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku memantau situasi sementara rekannya membobol kontak motor. Ketika warga mencoba menyergap, pelaku bersenjata api melepaskan tembakan yang mengenai lutut salah satu warga. Meski sempat ditarik dan dijatuhkan, kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian, sementara motor yang mereka gunakan untuk beraksi ditinggalkan.

Korban luka tembak segera dilarikan ke RS Pelni Petamburan. “(Korban) selamat, cuma luka tembak aja, satu, lututnya luka dibawa ke RS Pelni Petamburan,” ujar Gomos.

Penangkapan Pelaku di Luar Jakarta

Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek setempat melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, polisi menangkap pelaku bernama Vebran Vernando (VV) di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Pelaku lain, Robi Candra (RC), diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) dini hari.

Advertisement

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial AN atau AA yang diduga terlibat dalam kasus ini, meskipun perannya belum dijelaskan lebih lanjut. “Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Minggu (11/1/2026).

Tiga Kali Tembakan Dilepaskan

Menurut AKBP Abdul Rahim, pelaku melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah saksi yang membantu mengamankan pelaku. “Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu buah letter T, 15 anak kunci letter T, serta tujuh unit sepeda motor hasil tindak pidana.

Empat TKP dalam Sehari

Terungkap bahwa para pelaku beraksi di empat lokasi berbeda dalam satu hari yang sama. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan berat dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Di hari yang sama pelaku empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Abdul Rahim.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Advertisement