Berita

KPK Sita 1,3 Kg Logam Mulia dan Dolar Singapura dari Pejabat Pajak Jakut Terkait Suap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, termasuk logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026), bahwa barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp 793 juta.
  • Uang dalam Dolar Singapura (SGD) senilai 165 ribu, yang setara dengan Rp 2,16 miliar.
  • Logam mulia seberat 1,3 kg, dengan nilai mencapai Rp 3,42 miliar.

Dugaan Suap Pengurangan Pajak

KPK menduga Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), menerima suap dari PT PT Wanatiara Persada (WP). Suap ini diduga terkait dengan pengurangan nilai kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Asep, PT WP berpotensi memiliki kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. Namun, setelah negosiasi dengan pejabat pajak tersebut, perusahaan hanya membayar Rp 15,7 miliar.

“Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep.

Advertisement

Pejabat pajak Jakut tersebut diduga melakukan tawar-menawar dengan PT WP hingga akhirnya kewajiban pajak yang harus dibayar menyusut menjadi Rp 15 miliar. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam kasus ini.

“Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat kami melakukan penangkapan, didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang yang lain dari para tersangka, pada saat itu masih terduga, itu yang diakui oleh terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau, jadi tidak hanya dari PT WP ini saja, jadi dari beberapa wajib pajak yang lain, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain,” jelas Asep.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP.
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.
Advertisement