Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Tindakan ini diduga terkait dengan praktik suap untuk mengurus perkara.
Penjelasan KPK Mengenai OTT Hakim Depok
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2/2026), bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan saat melakukan kegiatan. “Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep.
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa ada indikasi perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan setelah proses gelar perkara selesai. “Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” tuturnya.
Meskipun belum merinci siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, Asep membenarkan bahwa operasi ini berkaitan dengan suap perkara yang ditujukan kepada petinggi di PN Depok. “Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” sebutnya.
Uang Ratusan Juta Diamankan
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa pihaknya mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap hakim tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut membenarkan adanya OTT di Depok ketika dihubungi pada Kamis (5/2). “Benar (ada OTT di Depok),” kata Fitroh. Ia menambahkan, “Ada ratusan juta.”
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.






