Berita

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Ketua PN, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan pada hari ini, Rabu (11/2/2026). Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Budi menambahkan bahwa temuan dari penggeledahan ini akan segera dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Barang bukti yang diamankan diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah terkumpul dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pekan lalu. KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penangkapan mereka diwarnai aksi kejar-kejaran.

Daftar Tersangka Suap Pengurusan Sengketa Lahan

Berikut adalah identitas para tersangka yang ditetapkan KPK:

Advertisement

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Diduga, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran senilai Rp 850 juta. Selain kasus dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Tersangka

Menanggapi penetapan tersangka, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemberhentian ini berlaku efektif setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” jelas juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Yanto juga menyatakan bahwa Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Hakim yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat. Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam OTT KPK. Pemberhentian Yohansyah akan diproses melalui Sekretaris MA.

Advertisement