Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti menerima gratifikasi dan berupaya memenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, pada Pilkada 2024.
Amar Putusan DKPP
Dalam amar putusan nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026), DKPP menyatakan bahwa Habibi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pengadu, yang merupakan anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah saat Pilkada 2024, melaporkan bahwa Habibi menerima uang dari pasangan Raendi-Eka.
DKPP mencatat bahwa Habibi tidak menghadiri sidang meskipun telah dipanggil secara sah. Hal ini dinilai sebagai ketidakbertanggungjawaban Habibi selaku penyelenggara pemilu untuk memberikan jawaban atas aduan yang didalilkan kepadanya.
Kronologi Dugaan Gratifikasi
Menurut keterangan pengadu, Habibi sempat mengirimkan pesan WhatsApp yang meminta pengadu datang ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Habibi meminta pengadu untuk mengoordinasikan 10 anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan pasangan nomor urut 5.
Komunikasi melalui WhatsApp terus berlanjut. Pada 6 November 2024, Habibi kembali menghubungi pengadu dan memintanya datang ke rumah untuk mengambil uang operasional sebesar Rp 10 juta. Keesokan harinya, Habibi dan beberapa anggota PPK membahas mekanisme pemenangan Raendi-Eka, serta membagikan dana operasional awal sebesar Rp 500 ribu kepada setiap anggota PPK yang hadir. Pengadu juga diminta membuat data tim penyelenggara (PPK, PPS, KPPS) yang akan dilibatkan dalam pemenangan.
DKPP menyebutkan bahwa Habibi menyerahkan uang Rp 33 juta sebagai dana operasional kepada pengadu. Pengadu kemudian bertemu dengan anggota PPK lain yang tergabung dalam tim pemenangan untuk membahas alokasi anggaran, termasuk untuk PPS sebesar Rp 1.500.000 dan per pemilih sebesar Rp 150 ribu.
Pada 14 November 2024, setelah menyerahkan data tambahan yang diminta Habibi, pengadu menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk operasional pemenangan pasangan calon nomor urut 5. Uang ini diberikan dengan format data nomor DPT, nama lengkap, dan nomor TPS.
Uang Operasional dan Pengamanan
DKPP juga mengungkap bahwa Habibi meminta pengadu mengambil uang senilai Rp 3,7 miliar dari seseorang di Bogor. Habibi mengambil Rp 500 juta untuk ‘pengamanan’, menyisakan Rp 3,2 miliar. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 1.500 amplop, masing-masing berisi Rp 2 juta, sehingga total Rp 3 miliar. Sisa Rp 200 juta diserahkan kepada seseorang bernama Novi. Keterangan ini diperkuat oleh saksi pengadu, Altisan Sumampouw, anggota PPK Kecamatan Bogor Timur.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan ke tim lain untuk diberikan kepada pemilih dengan imbauan agar mencoblos pasangan calon nomor urut 5.
Netralitas Penyelenggara Pemilu
DKPP menyatakan bahwa tindakan Habibi, pengadu, dan saksi pengadu yang berstatus PPK terbukti tidak netral dan melanggar hukum. DKPP menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, terutama karena melibatkan banyak penyelenggara pemilu lain yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas.
DKPP mengingatkan agar KPU lebih selektif dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc yang mampu menjaga integritas.
Hasil Pilkada Kota Bogor
Pilkada Kota Bogor dimenangi oleh pasangan nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Pasangan Raendi dan Eka, yang diduga memberikan uang kepada Habibi, meraih 71.736 suara, menempatkan mereka di posisi ketiga.






