— Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Dalam penanganan perkara, KPK menyatakan Ma’ruf meminta sejumlah perusahaan calon rekanan memberikan fee yang disebutnya uang hangus atau uang assalamualaikum untuk bisa memperoleh paket pekerjaan.

Modus Pengambilan Fee

Plt. Dirdik KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mekanisme itu diterapkan saat Ma’ruf menjabat Sekjen periode 2016–2023. “Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” katanya saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (9/7/2026).

Taufik menyampaikan Ma’ruf diduga bertindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus menunjuk diri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam praktiknya, Ma’ruf disebut memiliki satu orang kepercayaan, yakni Zakaria, yang bertugas menghubungi calon rekanan.

Nilai Penerimaan dan Rekening Penampungan

Berdasarkan penyelidikan, total fee yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara yakni Zakaria. Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading dari salah satu pialang korporasi yang mendapatkan paket pekerjaan, dengan perkiraan nilai akun mencapai Rp14,4 miliar.

Petugas juga mengungkap Ma’ruf membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International, yang menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. “Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021–2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” ujar Taufik.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” tambah Taufik.

Keterangan Terdakwa dan Proses Hukum

Taufik menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan itu berasal dari sumber yang sah. Selain itu, selama ini Ma’ruf tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Ma’ruf ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.