Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman, atau yang akrab disapa Gus Aiz. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang turut menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
Fokus utama pemeriksaan terhadap Gus Aiz adalah untuk mendalami dugaan adanya aliran uang kepadanya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai maksud, tujuan, serta mekanisme aliran uang tersebut. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz saat ini masih bersifat personal dan tidak menyasar PBNU sebagai sebuah organisasi. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” tegasnya.
Pemeriksaan Saksi Lain Terkait Kuota Haji
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis difokuskan pada inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (12/1).
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.






