Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena child grooming yang kembali mencuat ke publik seiring dengan beredarnya memoar berjudul Broken Strings karya aktris Aurelie Moeremans. KPAI menilai buku tersebut berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu sensitif ini.
Pemahaman Masyarakat Meningkat Berkat ‘Broken Strings’
Anggota KPAI Dian Sasmita menyatakan apresiasinya terhadap kehadiran memoar tersebut. “Terkait dengan buku yang waktu terakhir ini cukup ramai ya, marak ya dibaca banyak orang. Kami berterima kasih sekali adanya buku itu sehingga membuka pengetahuan masyarakat luas terkait apa itu child grooming dan ternyata child grooming juga ada sebenarnya di sekitar kita,” ujar Dian di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Dian menjelaskan bahwa child grooming merupakan fenomena yang seringkali beriringan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Ciri khasnya adalah adanya manipulasi dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku untuk memanfaatkan atau mendapatkan keuntungan dari korban. Modus pelaku bisa beragam, tidak terbatas pada hubungan pertemanan seperti yang digambarkan dalam buku, melainkan bisa terjadi di berbagai lingkungan.
“Dan pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang-orang yang terdekat dari anak, entah teman, entah orang tua, atau pun bisa tenaga pendidik atau tokoh masyarakat. Jadi siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual,” tegas Dian.
Menyikapi maraknya kasus child grooming yang berujung pada kekerasan seksual, KPAI mendesak pemerintah untuk proaktif menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan yang mudah diakses oleh anak-anak korban.
“Jadi siapapun anak yang merasa dalam situasi seperti penulis, mereka tidak takut lagi untuk melakukan apa yang sudah dialami. Ini kekerasan, sekali lagi kekerasan. Tidak boleh dinormalisasi, kekerasan harus dihentikan,” serunya.
Korelasi Child Grooming dan Perkawinan Anak
Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menyoroti adanya korelasi kuat antara child grooming dengan fenomena perkawinan anak di Indonesia. Menurutnya, peran keluarga sangat krusial dalam mencegah kedua permasalahan ini.
“Nah di dalam perkawinan anak, mereka juga banyak yang dipaksa oleh kondisi keluarga karena keterbatasan ekonomi gitu ya,” tutur Rahmayanti.
Ia menambahkan bahwa perkawinan anak seringkali tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk terkait wali maupun saksi yang dianggap hanya ‘asal comot’. Rahmayanti melihat kesamaan pola antara kasus yang dialami Aurelie Moeremans dalam memoarnya dengan kasus perkawinan anak.
“Nah yang saya dapat benang merahnya, baik dari child grooming Aurelie Moeremans (AM) ini ya, dengan konteks perkawinan anak ini, di mana AM ini juga mengalami pelaku menyatakan sudah melakukan pernikahan begitu ya. Tetapi AM merasa itu bukan pernikahan karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Salah satunya beberapa persyaratan ya, pernikahan. Kemudian juga dia nikah tidak dihadiri oleh orang tua dan juga keterpaksaan. Nah konteks seperti ini juga terjadi di dalam perkawinan anak gitu ya,” jelasnya.
“Artinya di kasus AM dengan kasus-kasus perkawinan anak itu ada semacam manipulasi perlindungan berkedok agama gitu ya. Si pelaku merasa ‘orang ini sudah menikah’ begitu. Begitupun di perkawinan anak, si para pelaku juga mengaku ‘ini kita meskipun tidak secara negara tapi kita sudah melakukan perkawinan’,” lanjutnya.
Rahmayanti berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus perkawinan anak dan segera merumuskan strategi pencegahan serta penanganan yang efektif.
Memoar Broken Strings yang diluncurkan Aurelie Moeremans menceritakan pengalaman masa remajanya saat memasuki dunia hiburan hingga menjadi korban child grooming.






