Berita7.co.id — Jakarta — Kortas Tipikor Polri menyampaikan penjelasan soal penanganan perkara dugaan korupsi terkait batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam proses itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka, antara lain mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atau FA, serta seorang berinisial DR.
Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri, menyatakan penyidikan melibatkan pemeriksaan sebanyak 15 saksi dan dua ahli. Tim penyidik juga melakukan beberapa penggeledahan di berbagai lokasi.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. “Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Totok menyebut dua tersangka tersebut adalah DR dan FR. Ia merinci bahwa DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari praktik korupsi.
“Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” kata Totok.
Totok juga menyampaikan pihaknya telah menetapkan FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara, khususnya dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
“Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelasnya.
Penyidik telah menahan tersangka berinisial DR sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejagung RI.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus-kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ucap Budi seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang terkait pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara ASABRI dan Krakatau Steel. Jenis dugaan yang disidik meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” kata Budi.
Ikuti Berita7.co.id
