Selebriti

Konflik Warisan Lina Jubaedah Memanas, Teddy Pardiyana Ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan

Advertisement

Konflik terkait aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali memanas antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana. Pihak Teddy Pardiyana kini kembali mendorong penetapan ahli waris atas harta mendiang Lina Jubaedah melalui jalur hukum.

Belum Ada Komunikasi dengan Anak Sule

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dari anak-anak almarhumah Lina Jubaedah dari pernikahan dengan Sule terkait gugatan yang sedang berjalan di pengadilan. Hal ini disampaikan Wati dalam wawancara daring pada Sabtu (7/2/2026).

“Nggak ada ya. Itu kan kemarin yang datang hanya kuasa hukumnya. Kalau untuk mediasinya sih belum ada informasi,” kata Wati.

Fokus pada Penetapan Ahli Waris, Bukan Pembagian Harta

Wati menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki tuntutan khusus selain permohonan penetapan ahli waris. Ia menegaskan gugatan tersebut tidak menyentuh pembahasan mengenai objek atau pembagian harta warisan.

“Nggak ada gimana-gimana sih. Kalau kami tetap kepada permohonan ya. Bahwa ini adalah permohonan penetapan ahli waris. Jadi yang kami minta itu kan hanya penetapan ahli waris, tidak mengenai objek waris,” ujarnya.

Menurut Wati, apabila terdapat keberatan dari pihak lain, seharusnya disertai dengan alasan hukum yang jelas.

Advertisement

“Jadi kalau memang dipersulit atau keberatan, kan istilahnya harus ada alasannya kenapa bisa keberatan,” lanjutnya.

Aset Warisan Belum Dibahas

Saat ditanya mengenai kemungkinan tuntutan terhadap aset-aset peninggalan Lina Jubaedah, termasuk untuk Bintang, putri Teddy dan almarhumah Lina, Wati kembali menegaskan hal tersebut belum menjadi pembahasan dalam proses hukum saat ini.

“Kami tidak tahu, itu urusan nanti. Yang pasti kami saat ini hanya memohon penetapan ahli waris, bukan ke objek warisan,” tutupnya.

Hingga kini, proses hukum terkait penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah masih berjalan dan menunggu tahapan selanjutnya di Pengadilan Negeri Bandung.

Advertisement