Konflik terkait aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali memanas antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana. Pihak Teddy Pardiyana kini kembali mendorong pengajuan penetapan ahli waris melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Belum Ada Respons Mediasi
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada respons dari pihak termohon terkait rencana mediasi dengan keluarga Sule, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina. “Iya, belum ada kabar sampai saat ini dari termohon,” kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring, Minggu (9/2/2026).
Terkait kemungkinan tidak adanya mediasi hingga 30 hari ke depan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Wati menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Itu hak dari termohon ya, mau hadir atau tidak. Yang pasti pemohon wajib hadir,” ujarnya.
Fokus Penetapan Ahli Waris, Bukan Tuntutan Harta
Wati juga menekankan bahwa pengajuan penetapan ahli waris ini bukan bertujuan untuk menuntut pembagian harta warisan, melainkan untuk memperjelas status hukum para ahli waris. “Intinya istilahnya kan kami tidak menuntut warisan di sini. Ayo kita bareng-bareng, ini kan sudah enam tahun, yuk kita tetapkan siapa saja ahli warisnya. Itu cukup, itu saja,” jelasnya.
Teddy Pardiyana Hadapi Perundungan Publik
Di sisi lain, pengajuan penetapan ahli waris ini kembali memunculkan gelombang perundungan terhadap Teddy Pardiyana di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Wati menyebut kliennya telah terbiasa menghadapi tekanan psikologis akibat perundungan yang diterima selama ini. “Kalau Pak Teddy sendiri ya karena memang sudah terbiasa mendapatkan bully-an dari dulu, ini sudah menjadi hal biasa akhirnya. Yang pasti bahwa kami di sini tetap fokus kepada permohonan,” kata Wati.
Ia kembali menegaskan bahwa Teddy tidak mengajukan tuntutan berlebihan dalam perkara ini. “Kami di sini tidak menuntut berlebihan, karena hanya menuntut permohonan penetapan ahli waris saja,” pungkasnya.






