Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee pada Kamis (8/7/2026) dini hari. Penghentian ini dilakukan setelah Richard Lee, yang telah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, mengaku merasa kurang enak badan menjelang malam.
Pemeriksaan Dihentikan di Tengah Jalan
Richard Lee, yang hadir sejak siang hari, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Penyidik telah mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kondisi stamina Richard Lee mulai menurun pada malam hari. “Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Melihat kondisi kliennya yang menurun, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan tidak dilanjutkan secara paksa. Penyidik akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Belum Ada Penahanan
Terkait statusnya sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah penahanan yang diambil terhadap Richard Lee. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan sisa pertanyaan pada minggu depan, sembari menunggu kondisi kesehatan Richard Lee pulih sepenuhnya.
Kasus yang Menjerat
Kasus yang menjerat dokter Richard Lee ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Permasalahan berawal dari laporan Dokter Detektif alias Doktif, yang menduga produk Richard Lee mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas. Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Richard Lee juga dilapis dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.






