Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mendesak Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga mengungkap alur dana dan memulihkan kerugian para korban.
Dugaan Penipuan Berbasis Digital
Pernyataan ini disampaikan Rano saat memimpin rapat Komisi III DPR RI yang membahas kasus gagal bayar DSI. Menurutnya, kasus ini tidak bisa hanya dianggap sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Pola penghimpunan dana, penggunaan platform digital, dan janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi mengindikasikan adanya penipuan dan kejahatan keuangan digital.
“Kalau kita lihat secara utuh, perkara DSI ini tidak bisa hanya diposisikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Pola penghimpunan dananya, penggunaan platform digital, sampai janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak terealisasi, semua itu menunjukkan ada indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Modus Serupa dengan Kasus Lain
Rano merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal dihentikan sepanjang 2017-2024, dengan kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp 139 triliun. Modus yang digunakan seringkali serupa, yakni memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghimpun dana dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Fenomena ini tercermin dalam kasus-kasus besar seperti Binary Option Binomo, Robot Trading Fahrenheit, dan investasi digital yang melibatkan figur publik Timothy Ronald. “Kalau kita lihat polanya, dari Binomo, Fahrenheit, sampai yang terbaru melibatkan influencer kayak Timothy Ronald, semuanya menunjukkan satu benang merah. Di situ ada potensi penyesatan informasi, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan tentu saja aliran dana yang harus ditelusuri secara hukum,” kata Rano.
Peran Bareskrim dan KUHAP Baru
Rano mengapresiasi peran Bareskrim Polri dalam menelusuri dan menyita aset pada kasus-kasus sebelumnya. Pendekatan ini, menurutnya, perlu diperkuat untuk kasus DSI. “Komisi III DPR RI mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti di penetapan tersangka saja. Yang jauh lebih penting, bagaimana ada langkah konkret untuk menelusuri aset dan mengembalikan kerugian masyarakat. Itu bagian dari keadilan yang harus dirasakan langsung oleh para korban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas penegakan hukum terkait aset kripto dan sistem pembayaran digital lintas negara, merujuk pada data PPATK tentang transaksi aset kripto yang terindikasi penipuan dan pencucian uang senilai puluhan triliun rupiah pada 2022-2023.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Rano menilai aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk penelusuran dan penyitaan aset. “Dengan berlakunya KUHAP yang baru, khususnya Pasal 125, aparat penegak hukum sebenarnya sudah punya landasan yang lebih kuat. Tinggal bagaimana ketentuan ini dioptimalkan supaya pengembalian aset korban bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Permintaan Komprehensif
Melalui rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjelasan komprehensif dari OJK, PPATK, Bareskrim Polri, LPSK, dan Paguyuban Lender DSI mengenai alur dana, penegakan hukum, strategi pengembalian aset, perlindungan korban, serta pengawasan investasi digital.
“Penanganan perkara DSI ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Komisi III DPR RI mendukung dan mendorong Bareskrim Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, supaya penegakan hukum berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak korban dan penguatan kepercayaan publik,” pungkas Rano.
Nilai Gagal Bayar Capai Rp 2,4 Triliun
Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun dan berpotensi bertambah.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Ade menambahkan bahwa PT DSI baru mengantongi izin sebagai Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada tahun 2021, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2018 tanpa dilengkapi izin usaha.






