— Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan tiga perkara korupsi yang kini ditangani kepolisian dan menyeret nama Febrie Adriansyah. Pembentukan panja diambil sebagai langkah pengawasan khusus terhadap penanganan kasus tersebut, menurut penjelasan pimpinan Komisi III dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Hadir pada kegiatan itu antara lain Ketua Komisi III Habiburokhman, Wakil Ketua Ahmad Sahroni dan Rano Alfath, serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan: Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, dan Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono.

Tujuan Pembentukan Panja

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan panja dibentuk untuk menjalankan tugas konstitusional Komisi III dalam pengawasan penegakan hukum. “Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, Panitia Kerja,” katanya, seraya menambahkan bahwa rapat pembentukan panja akan segera digelar di tingkat Komisi III.

Habiburokhman menegaskan pengawasan akan bersifat mendetail. Menurutnya, panja akan memastikan pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjamin hak para tersangka. “Dalam kerja ke depannya panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan,” ujarnya.

Pelimpahan dan Status Tersangka

Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa Kortas Tipikor telah melimpahkan tiga perkara korupsi kepada kejaksaan. Dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni satu pihak swasta dan satu berinisial F.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Perkara yang Diusut dan Penggeledahan

Tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, kasus ASABRI, dan perkara di Krakatau Steel. Kepolisian melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di money changer, Cafe de’Clan Signature di Cipete, dan sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pengusutan perkara ini mendapat perhatian Presiden Prabowo. Menurut Budi, rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Budi menambahkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.