Berita7.co.id — Surabaya — Penanganan perkara pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk enam jaksa untuk menjadi penuntut umum dalam perkara yang menyeret mantan kepala dinas tersebut sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyampaikan bahwa berkas perkara untuk tahap I sedang dipersiapkan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun ia belum merinci kapan persidangan perdana akan digelar.
“Untuk ESDM tahap satu. Kami sudah persiapkan untuk menyelesaikan berkas untuk tahap satu,” kata I Gede kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan bahwa enam jaksa telah ditunjuk untuk menangani persidangan perkara ini. “Mungkin dalam waktu segera kita akan melimpahkan ke persidangan. Tentu kita berproses ya, banyak perkara, mana yang akan kita dahulukan nanti untuk persidangan. Ada 6 orang (jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan),” ujarnya.
Terkait pengembalian uang oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN), I Gede menyebut jumlah total yang telah dikumpulkan dan disita mencapai Rp350 juta. Ia menegaskan tindakan penyitaan telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Sudah dikembalikan totalnya terkumpul Rp 350 juta. Sudah kami sita uangnya, sudah dilakukan penyitaan karena bagian dari penyitaan, tindakan penyitaan,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
