Berita7.co.id — Pangkalan Raya — Pengadilan Agama di seluruh Kalimantan Tengah mencatat 1.836 perkara perceraian dalam rentang 1 Januari hingga 8 Juli 2026. Angka itu memicu perhatian pengadilan karena sebagian besar kasus bermula dari konflik berulang dalam rumah tangga.
Data resmi dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menunjukkan konflik dan pertengkaran yang berkepanjangan menjadi penyebab dominan perceraian di wilayah ini.
Sebab Utama Perceraian
Berdasarkan catatan PTA Palangka Raya, 1.520 perkara atau lebih dari 80 persen dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan. Kasus lain meliputi 166 perkara karena salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta 58 perkara yang berlatar persoalan ekonomi.
Sebaran Perkara Per Pengadilan
PTA Palangka Raya merinci jumlah perkara berdasarkan pengadilan agama di kabupaten/kota:
- Pengadilan Agama Sampit: 409 perkara
- Pengadilan Agama Pangkalan Bun: 277 perkara
- Pengadilan Agama Kuala Kapuas: 215 perkara
- Pengadilan Agama Palangka Raya: 189 perkara
- Pengadilan Agama Muara Teweh: 174 perkara
Kekhawatiran Terhadap Dampak Sosial
Ketua PTA Palangka Raya, Bambang Supriastoto, menyatakan angka perceraian tersebut menjadi perhatian serius, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak yang kerap terdampak setelah rumah tangga berakhir.
“Pengadilan tugasnya bukan hanya menerima, memeriksa, mengadili, tetapi juga menyelesaikan perkara. Salah satunya melalui pelaksanaan putusan atau eksekusi,”
Bambang menyoroti kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang ditetapkan pengadilan. Menurutnya, banyak mantan suami tidak segera memberikan nafkah iddah, mut’ah, maupun biaya pemeliharaan anak hingga dewasa, sehingga mantan istri sering harus mengajukan permohonan eksekusi.
“Selama ini banyak sekali nafkah itu tidak diberikan. Akibatnya mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi, bahkan ada yang baru dilakukan setelah satu tahun. Padahal anak tetap membutuhkan biaya hidup dan pendidikan setiap bulan,” ujar Bambang.
Upaya Kolaboratif Untuk Mempercepat Pelaksanaan Putusan
Untuk menghadapi hambatan pelaksanaan putusan, PTA Palangka Raya menandatangani memorandum kerja sama (MoU) dengan sejumlah lembaga. Tujuan kerja sama antara lain memungkinkan pemotongan gaji bagi pihak yang bekerja sebagai aparatur atau pegawai sehingga pembayaran nafkah bisa langsung dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
Instansi yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, BKKBN, Baznas, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta perguruan tinggi di Palangka Raya dan beberapa pemerintah daerah.
Bambang menjelaskan peran tiap lembaga berbeda: Kementerian Agama memperkuat layanan isbat nikah dan penyuluhan hukum; BKKBN fokus pada penguatan ketahanan keluarga; perguruan tinggi mendukung pendidikan dan penelitian; Baznas menjadi jaring pengaman bagi anak dari keluarga tidak mampu; dan BSI mendukung digitalisasi layanan peradilan, termasuk pembayaran panjar perkara dan biaya eksekusi.
“Dengan adanya MoU ini, kalau ada pegawai yang bercerai, pembayaran nafkah anak bisa langsung melalui pemotongan gaji. Jadi anak tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh haknya,” kata Bambang.
PTA Palangka Raya berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut memastikan proses penyelesaian perkara tidak berhenti pada putusan hakim semata, melainkan juga memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sehingga dampak sosial akibat perceraian dapat diminimalkan.
Ikuti Berita7.co.id
