— Banyumas — Mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, berinisial SHH, ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik pada Kamis, 9 Juli 2026.

SHH ditahan di Rutan Banyumas untuk keperluan proses penuntutan. Kejari menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menyampaikan penyidik mengungkap tiga modus dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka selama menjabat pada periode 2018–2024.

“Memang di situ ada tiga modus yang dilakukan tersangka. Pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri,” ujar Jaka saat ditemui wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Jaka, harga jual susu telah diatur melalui surat keputusan sebesar Rp4.500 per liter. Namun, tersangka diduga menjualnya melalui koperasi dengan harga sampai Rp7.500 per liter, sehingga selisih harga tidak disetorkan ke negara.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai Rp10.131.074.198,56.

Sebelum pelimpahan tahap II, SHH menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan sehat sehingga dinyatakan layak mengikuti proses pelimpahan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Purwokerto memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi turut disita.

SHH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tutup Jaka.