Berita7.co.id — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang 90 unit Apartemen South Hills di Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, dan nilai limit keseluruhan objek tercatat mencapai sekitar Rp 219,8 miliar.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT 16/RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Anang menyebut nilai limit keseluruhan objek lelang tersebut Rp 219 miliar dan menjelaskan status kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan.
“Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut,” ujarnya.
Teknis Lelang dan Aanwijzing
Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Selain itu, panitia menjadwalkan kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di lokasi.
“Pelaksanaan Aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik,” ujar Anang.
Latar Belakang Kepemilikan Aset
Apartemen itu dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Benny Tjokro, yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, merupakan terpidana perkara perbankan dan pencucian uang terkait kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup.
Benny bersama Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sejumlah Rp 16 triliun dari pembobolan Jiwasraya. MA juga menguatkan putusan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Benny juga diadili dalam perkara ASABRI, namun dalam kasus tersebut divonis nihil karena ia telah dihukum penjara seumur hidup.
Ikuti Berita7.co.id
