— Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti peristiwa pemerkosaan yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, yang diduga melibatkan 27 pelaku. Nurul menyebut kasus ini sebagai “tragedi kemanusiaan” dan menuntut agar seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kalau benar kasus ini terjadi seperti yang disampaikan aparat penegak hukum, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan. Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Nurul Arifin kepada wartawan, Selasa, (14/7/2026).

Indikasi Masalah Sosial Lebih Luas

Nurul menilai dugaan keterlibatan puluhan pelaku dalam satu kasus menunjukkan persoalan yang lebih kompleks dibanding kejahatan seksual pada umumnya. Ia menyebut terdapat indikasi lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan pergaulan, dan menurunnya sensitivitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual, itu menunjukkan adanya persoalan sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Ini menjadi alarm bahwa pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujar Nurul.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban

Sebagai Ketua Bidang Media Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar, Nurul menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tegas tanpa pandang bulu. Menurut dia, semua tersangka yang telah ditetapkan harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Di samping itu, Nurul mengingatkan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama mengingat dampak psikologis kekerasan seksual.

“Korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga jaminan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa stigma. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena tekanan sosial,” kata Nurul.

Pendidikan dan Pencegahan

Nurul juga menyoroti bahwa sebagian besar tersangka masih berusia anak-anak, sehingga menurutnya edukasi mengenai penghormatan terhadap tubuh dan batasan pribadi belum berjalan baik.

“Anak-anak perlu diberikan pendidikan yang benar mengenai penghormatan terhadap sesama, batasan tubuh, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan kekerasan seksual. Edukasi ini bukan untuk mengajarkan seks bebas, tetapi justru untuk melindungi anak dari menjadi korban maupun pelaku,” ujar Nurul.

Ia menekankan pentingnya dukungan agar korban berani melapor dan lingkungan menjadi tempat aman, bukan memvonis.

“Korban harus didukung untuk berani melapor. Lingkungan juga harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menghakimi. Budaya menyalahkan korban hanya akan membuat kasus-kasus seperti ini semakin sulit terungkap,” sambungnya.

Menurut Nurul, pencegahan kekerasan seksual perlu pendekatan lintas sektor, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan pendidikan karakter di sekolah. “Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi ketika tragedi terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan anak yang kuat agar kasus serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.

Status Penanganan Kasus

Peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan melibatkan 27 orang. Dari jumlah itu, 13 pelaku telah ditangkap, sedangkan 14 orang masih buron.

“Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.