Berita7.co.id — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan membuka lelang terhadap 90 unit apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, yang berada di South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seluruh unit yang dilelang tercatat memiliki fasilitas lift pribadi atau private lift yang langsung mengarah ke masing-masing apartemen, menurut daftar pada laman resmi lelang pemerintah.
Penawaran unit memperlihatkan interior dominan warna krem dengan furnitur kayu cokelat tua dan jendela lebar yang menghadap gedung-gedung pencakar langit Jakarta. Kondisi tiap unit berbeda; ada yang kosong dan ada juga yang sudah fully furnished seperti sofa, kasur, dan meja tamu.
Variasi Harga Berdasarkan Luas dan Lantai
Harga limit tiap unit bervariasi sesuai luas bangunan, letak lantai, dan kondisi unit. Salah satu contoh, unit di lantai 32 atau tipe 32/EF dengan luas 149 meter persegi ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 4.831.906.077 (Rp 4,9 miliar).
Ada juga unit tipe Z2/32/K seluas 124 meter persegi yang dilelang dengan nilai limit Rp 3.762.051.967 (Rp 3,7 miliar). Unit tipe 28/E di lantai 28 berluas 74 meter persegi dilelang dengan harga awal Rp 2.141.552.918 (Rp 2,1 miliar).
Contoh lain yaitu unit di lantai 21 atau tipe Z1/21/J dengan luas 60 meter persegi yang ditawarkan dengan nilai limit Rp 1.471.700.398 (Rp 1,4 miliar).
Jadwal Lelang dan Kunjungan
Proses lelang akan digelar secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta pada 29 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.
Sebelum lelang, akan dilaksanakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Nilai Limit Keseluruhan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut nilai limit keseluruhan objek lelang tersebut Rp 219 miliar. Dia menjelaskan apartemen mewah itu dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Ikuti Berita7.co.id
